Syekh Puji ‘Ditahan” di dalam Masjid, Pecat Tim Pengacara
SEMARANG | SURYA-Setelah dinyatakan polisi sebagai tersangka, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, 43, sempat “ditahan” dalam Masjid Al Hidayah di Mapolwiltabes Semarang, Jateng, Selasa (17/3) dini hari sampai siang. Ini karena dia dilarang pulang oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polwiltabes Semarang namun belum ditahan dalam sel.
Pengusaha kaya-raya asal Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, tersebut ditemani beberapa karyawan dan tim kuasa hukumnya duduk di dalam masjid. Mereka mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Berbeda dari sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang selalu mengumbar senyum kepada wartawan (baca Surya, 17/3), Puji –yang tidur dalam masjid mulai pukul 03.20 WIB hingga pukul 05.15 WIB– tidak mau memberi tanggapan sedikitpun. ”Saya mau salat dulu,” elaknya.
Adapun istri dan dua anak Syekh Puji meninggalkan mapolwiltabes pada Selasa (17/3) pukul 01.50 WIB. Wajah Puji tampak tegang dan gelisah saat ditinggal pulang istri dan dua anaknya. Selama sekitar satu jam, pengusaha yang juga pemilik Ponpes Miftahul Jannah Bedono ini tidur telentang sambil memegang kepala.
Baru pada Selasa (17/3) sekitar pukul 03.30 WIB, seusai menjalankan ibadah salat dan dilanjutkan wirid, dia terlihat memejamkan mata. Menurut Wawasan, Puji tidur di tempat salat wanita Masjid Al Hidayah.
Sebagaimana diketahui, setelah dua kali memeriksa Puji gara-gara menikah dengan gadis di bawah umur –belum berusia 16 tahun– bernama Lutfiana Ulfa, 11, polisi menetapkan pria brewokan ini sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 dan atau 88 UU No. 28 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 huruf (2) e KUHP.
Puji diperiksa pertama kali pada Jumat (6/3) lalu, kemudian dilanjutkan Senin (16/3). Kapolwiltabes Semarang, Kombes Pol Edward Syah Pernong SH, didampingi Kasatreskrim, AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Puji sebagai saksi, cukup diperoleh bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Sesuai dengan pasal 17 KUHP, berdasar bukti yang dirasa cukup, dilakukan penangkapan,” jelas kapolwiltabes.
Di pihak lain, Puji tampaknya tidak puas dengan tim pengacara yang selama ini mendampingi, yang dipimpin Ramdlon Naning SH. Buktinya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia pun memecat Ramdlon Naning dan kawan-kawan, kemudian mendatangkan tim pengacara baru –berjumlah enam orang– dari Jakarta.
Para pengacara dari Monas and Associate Jakarta, yang dipimpin Kairul Anwar, tiba di mapolwiltabes, Selasa (17/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat datang, kepada wartawan mereka menyatakan belum dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.
“Kami akan pelajari dulu materi pemeriksaan Syekh Puji, baik pada pemeriksaan pertama (6/3) dan Senin (16/3) kemarin,” kata Kairul Anwar.
Mereka akan mempelajari materi dulu yang telah diajukan dalam pemeriksaan yang bersangkutan. “Setelah 1 x 24 jam, kami akan mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh untuk mendampingi Syekh Puji selama pemeriksaan mendatang,” ujar Kairul.
Penangguhan Penahanan
Mengenai permohonan penangguhan penahanan, dia mengaku belum mengajukan tetapi sudah menyiapkan. “Tinggal memohonkan kalau surat penahanan itu turun,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Roy Hardi Siahaan, penyidik akan memfokuskan penyidikan pada Undang-undang Perlindungan Anak dan eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukan tersangka. “Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 82 subsider Pasal 88 Undang-undang No 23 Tahun 2002, lebih subsider Pasal 290 KUHP perbuatan cabul dengan gadis di bawah umur,” tegasnya.
Roy Hardi mengungkapkan, dalam menangani dugaan motif eksploitasi ekonomi, penyidik tidak hanya melihat dari sisi orangtua Ulfah tapi bagaimana eksploitasi ekonomi ini dimanfaatkan orang-orang yang punya latar belakang ekonomi lebih besar seperti Puji. “Dia berusaha memanfaatkan keberadaan ekonominya untuk mencari anak-anak untuk keuntungan materiil dan inmateriil,” jelasnya.
Roy Hardi menjelaskan, dalam Undang-undang Perkawinan No 174 diatur syarat-syarat orang melakukan pernikahan. “Untuk kaum perempuan berumur 16 tahun dianggap boleh, tapi kalau belum berumur 16 tahun harus mendapat izin dari Pengadilan Agama setempat,” ujarnya.
Dia menambahkan, ayah Ulfa, Suroso, pernah memintakan izin menikah bagi Ulfa ke Pengadilan Agama tetapi ditolak karena masih terlalu muda. Oleh sebab itu, Suroso juga akan dipanggil secepatnya untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.
Roy Hardi juga mengingatkan, dalam Undang-undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa orangtua harus mencegah pernikahan anak jika usianya belum mencukupi untuk melakukan pernikahan. Karena itulah, tegasnya, Suroso diduga melanggar UU tersebut.
Selain akan memeriksa Suroso, penyidik akan juga akan memeriksa seorang wanita berinisial Rt. Menurut pengakuan Puji, Rt adalah perantara dalam pernikahannya dengan Ulfa. Dengan adanya rencana pemanggilan saksi-saksi baru terkait kasus Puji ini maka tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. ant