Syekh Puji Kuat Tidak Tidur, Mengaku sejak Kecil Terbiasa Melek
Semarang | Surya-Di sela-sela lanjutan pemeriksaan terhadap dirinya di Mapolwiltabes Semarang, Pujiono Cahy Widianto alias Syekh Puji, 43, melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan. Pengusaha kaya raya yang kini jadi tersangka terkait pernikahannya dengan anak di bawah umur ini, mengatakan bahwa selama menjalani proses pemeriksaan di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polwiltabes Semarang, dirinya belum tidur.
“Saya sejak kecil terbiasa tidak tidur, jadi kalau saya tidak tidur bukan berarti saya memikirkan masalah ini,” kata Puji seperti dikutip Antara, Kamis (19/3), di sela-sela pemeriksaan tambahan terhadapnya.
Jika yang dimaksudkannya itu merujuk pada tanggal saat dia mulai diperiksa maraton di Mapolwiltabes Semarang pada 16 Maret lalu, maka berarti hingga kemarin sudah empat hari Syekh Puji belum tidur. Tapi, tidak ada penjelasan rinci soal ini.
Ketika Syekh Puji coba dihubungi Surya lewat ponselnya kemarin, tidak ada suara jawaban dari penerima meskipun ponsel dalam keadaan sudah menerima. Begitu pun ketika ditanya lewat SMS tentang kebiasaannya tidak tidur sejak kecil itu, nomor ponsel Syekh Puji tidak memberi jawaban. Sebelumnya, lewat nomor ponsel itu Syekh Puji menjawab pertanyaan-pertanyaan Surya.
Mengenai proses pemeriksaannya yang berjalan lama, pengusaha kaya raya asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ini menjelaskan, itu karena setiap berita acara pemeriksaan (BAP) harus dibaca dan dipahami satu per satu.
Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan sampai kemarin Syekh Puji masih menjalani proses penyidikan.
“Kita melanjutkan proses pemeriksaan yang dirasa masih kurang,” kata Roy.
Di sela-sela pemeriksaan tambahan kemarin, Syekh Puji meneteskan air mata.
Didampingi pengacaranya, Kairul Anwar, Puji dengan berurai air mata kembali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya -sebagaimana yang disampaikannya sehari sebelumnya..
“Saya memohon maaf kepada istri, anak, dan teman dekat saya, karena selama ini telah merepotkan mereka,” katanya.
Selain itu, Syekh Puji juga meminta maaf kepada seluruh umat muslim, nonmuslim, Kapolda Jateng, dan Kapolwiltabes Semarang jika pernikahannya tidak lazim di mata masyarakat.
Kairul Anwar mengatakan permintaan maaf yang disampaikan Syekh Puji merupakan ungkapan hati paling dalam setelah merenung dalam ruang tahanan. Sejak Rabu (18/3) malam, Syekh Puji memang sudah dijebloskan ke sel tahanan.
Sempat beredar informasi, Syekh Puji sejak Kamis (19/3) dini hari telah meninggalkan sel tahanan. Namun Puji membantah informasi itu. “Saya semalam berada di dalam ruang tahanan,” katanya.
Kemarin siang, Syekh Puji dibesuk empat orang sahabatnya. Mereka adalah Habib Abdul Azis, M.
Zulham, Faizal yang berasal dari Pondok Pesantren Bangil, Ngawi, dan Sobri Hadi Wijaya dari Sumowono, Kabupaten Semarang.
Saat bertemu dengan Syekh Puji, mereka langsung berpelukan dan memberikan dukungan agar Syekh Puji tetap tabah dalam menjalani pemeriksaan.
Zulham sempat menasihati bahwa musibah yang menimpa Syekh Puji merupakan ujian dan cobaan dari Tuhan yang harus dijalani dengan tabah dan berserah diri. “Saya berpesan agar Syekh Puji tetap menjalankan salat malam,” katanya.
Dalam pertemuan di ruang Sentra Pelayanan Masyarakat (SPK) Polwiltabes tampak suasana pertemuan Syekh Puji dan keempat sahabatnya penuh haru. Menjelang akhir pertemuan, mereka menyempatkan berdoa bersama yang dipimpin Habib Abdul Azis.
Ditemui usai pertemuan, Sobri tidak mau berkomentar apakah Syekh Puji bersalah atau tidak dalam kasus pernikahan sirinya dengan Lutfiana Ulfa, gadis yang masih berusia 12 tahun.
“Saya hanya berharap dan berdoa agar kasus Syekh Puji cepat selesai,” katanya.
Berbeda dengan Syekh Puji, ayah Lutfiana Ulfa, Suroso, 36, bisa pulang ke rumah meskipun harus absen ke Mapolwiltabes seminggu dua kali, yaitu setiap Senin dan Kamis.
“Namun statusnya masih tersangka,” kata pengacara Syekh Puji, Kairul Anwar.
Ia mengatakan, Suroso boleh pulang setelah penyidik mengabulkan permohonan tim pengacara untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Saya sudah menegaskan kepada Suroso agar kooperatif selama proses hukum masih berjalan,” ujarnya.ant/sko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar