Search

Senin, 23 Maret 2009

Pemerkosa Nikahi Korbanya di Lapas

Pemerkosa Nikahi Korbanya di Lapas


Bojonegoro | Surya-Suasana Lapas kelas II Bojonegoro sejak Senin (23/3) pagi tidak seperti hari-hari biasanya. Sejumlah orang berpakaian rapi dengan membawa anak-anak mereka nampak hilir mudik di dalam gedung tempat para narapidana menjalani hukuman tersebut.

Tujuan mereka bukan untuk membesuk tahanan, melainkan menghadiri acara pernikahan Dani Irawan, 23, Warga Kedungadem, Bojonegoro, dan Safitri, 14, (nama samaran) yang digelar pukul 09.00 WIB di aula lapas yang terletak di Jl Doponegoro, kota Bojonegoro.

Ini memang bukan pernikahan biasa. Selain karena tempatnya digelar di aula lapas, mempelai perempuan masih di bawah umur, juga hubungan antara mempelai laki dan perempuan sebagai pemerkosa dan korban yang diperkosa. Dani adalah penghuni lapas yang ditahan dan masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

“Memang sudah beberapa kali ada pernikahan di dalam lapas. Tapi pernikahan ini lain, karena mempelai wanitanya masih di bawah umur,” kata Kalapas Bojonegoro Krisananto BcIP usai mengikuti acara pernikahan.

Biasanya, ungkap Krisananto, pernikahan di dalam lapas dilakukan di musala. Namun, karena dalam pernikahan ini para keluarga banyak yang datang membawa anak kecil pihak lapas memutuskan melaksanakan di aula. “Musala kan termasuk daerah steril di dalam lapas, karena banyak anak kecil yang ikut acara pernikahan ini kita gelar di aula,” ungkapnya.

Acara tersebut di gelar tertutup atas permintaan keluarga yang tidak ingin aibnya terpublikasi. Saat tahu ada wartawan, sejumlah keluarga malah menangis dan melarang wartawan mengambil foto ataupun meminta keterangan sejumlah keluarga yang sedang hadir dalam acara.

“Tolong jangan diambil gambarnya. Siapapun pasti tidak ingin anaknya dinikahkan di dalam tahanan. Apalagi kasusnya seperti ini,” kata Hanif, salah satu keluarga kepada para wartawan.

Mengetahui hal tersebut, pihak lapas juga tidak bisa berbuat banyak. “Karena hal itu atas permintaan keluarga yang bersangkutan, jadi kita juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Krisananto.

Setelah menjalani akad nikah, terdakwa langsung di masukkan kembali ke dalam sel, dan mempelai wanita beserta keluarganya kembali pulang. “Kalau ingin menikmati malam pertama dan lain sebagainya, tentunya harus menunggu proses hukum dan masa penahanannya selesai,” sambung Krisananto.

Dani ditangkap petugas pada (27/12) lalu dalam kasus perkosaanya terhadap Safitri yang dilakukan di rumah Endang, tetangganya yang saat itu sedang tidak ada di rumah. Akibat perkosaan itu, Safitri mengalami perdarahan hebat. st31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar