Search

Kamis, 19 Maret 2009

Piala UEFA: Kalahkan Zenit, Udinese Selamatkan Italia

Piala UEFA: Kalahkan Zenit, Udinese Selamatkan Italia


SAINT PETERSBURG | SURYA - Udinese menyelamatkan wajah Italia di turnamen Eropa setelah berhasil melenggang ke perempat final Piala UEFA. Meski kalah 0-1 pada leg kedua babak 16 besar, “Friulani” menyingkirkan juara bertahan Zenit St. Petersburg dengan keunggulan agregat 2-1.

Udinese yang menang 2-0 di leg pertama datang ke Stadion Petrovskt, Jumat (20/3) dini hari WIB, dengan permainan penuh dominasi. Meski demikian, Zenit berhasil mencuri satu gol lewat Anatoly Tymoshchuk pada menit ke-34. Tymoshchuk berhasil menaklukkan kiper Samir Handanovic setelah memanfaatkan umpan Ivica Krizanac.

Tak mau imbang agregat, Udinese mencoba mengubah taktik di babak kedua. Pada menit ke-60, pelatih Pasquale Marino menaikkan tekanan dengan memasukkan gelandang Mauricio Isla menggantikan bek Lukovic. Sembilan menit kemudian, Fabio Quagliarella hampir mengoyak gawang Vyacheslav Malafeev. Kali ini kiper tuan rumah bereaksi cukup cepat mengamankan bola dalam genggamannya.

Upaya pelatih Zenit, Dick Advocaat, memasukkan striker Fatih Tekke dan gelandang Szabolcs Huszti tak membuahkan hasil. Sejumlah usaha hanya menghasilkan peluang tanpa akhir menggembirakan. Hingga wasit Martin Atkinson membunyikan peluit panjang, Zenit tetap tak menambah gol. Ini menjadi kegagalan kedua bagi Zenit di Eropa tahun ini karena sebelumnya mereka juga tersingkir dari fase grup Liga Champions. C1-09/kcm

Hidayat Nur Wahid: Abdul Hadi Hanya Membuat Kampanye Negatif

Hidayat Nur Wahid: Abdul Hadi Hanya Membuat Kampanye Negatif


JAKARTA | SURYA — Anggota majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, pernyataan anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal yang menyebut kader PKS, Rama Pratama, terlibat kasus korupsi dana stimulus Departemen Perhubungan sebagai bentuk kampanye negatif untuk PKS. Hidayat meminta agar semua pihak untuk berpolitik yang santun dan elegan.

“Saya sudah mendapat penjelasan dari Rama soal itu. Akan tetapi, saya juga tidak akan menutupi atau melindungi Rama jika akhirnya terbukti bersalah dalam kasus itu. Saya hanya mengkhawatirkan apa yang disampaikan saudara Abdul Hadi sebagai bentuk kampanye negatif untuk PKS,” jelas Hidayat, Kamis (19/3) di Bekasi.

Hidayat menambahkan, PKS sangat komitmen untuk memberantas praktik korupsi. PKS sudah memiliki sistem dalam pemilihan kader sehingga mereka juga akan bisa dipantau. “Itu sebabnya kami sangat menekankan kepada kader agar tidak melakukan politik uang karena, kalau semuanya diawali dengan ketidakjujuran, ujungnya juga tidak baik,” kata Hidayat. OTW/kcm

Syekh Puji Kuat Tidak Tidur

Syekh Puji Kuat Tidak Tidur, Mengaku sejak Kecil Terbiasa Melek


Semarang | Surya-Di sela-sela lanjutan pemeriksaan terhadap dirinya di Mapolwiltabes Semarang, Pujiono Cahy Widianto alias Syekh Puji, 43, melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan. Pengusaha kaya raya yang kini jadi tersangka terkait pernikahannya dengan anak di bawah umur ini, mengatakan bahwa selama menjalani proses pemeriksaan di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polwiltabes Semarang, dirinya belum tidur.

“Saya sejak kecil terbiasa tidak tidur, jadi kalau saya tidak tidur bukan berarti saya memikirkan masalah ini,” kata Puji seperti dikutip Antara, Kamis (19/3), di sela-sela pemeriksaan tambahan terhadapnya.

Jika yang dimaksudkannya itu merujuk pada tanggal saat dia mulai diperiksa maraton di Mapolwiltabes Semarang pada 16 Maret lalu, maka berarti hingga kemarin sudah empat hari Syekh Puji belum tidur. Tapi, tidak ada penjelasan rinci soal ini.

Ketika Syekh Puji coba dihubungi Surya lewat ponselnya kemarin, tidak ada suara jawaban dari penerima meskipun ponsel dalam keadaan sudah menerima. Begitu pun ketika ditanya lewat SMS tentang kebiasaannya tidak tidur sejak kecil itu, nomor ponsel Syekh Puji tidak memberi jawaban. Sebelumnya, lewat nomor ponsel itu Syekh Puji menjawab pertanyaan-pertanyaan Surya.

Mengenai proses pemeriksaannya yang berjalan lama, pengusaha kaya raya asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ini menjelaskan, itu karena setiap berita acara pemeriksaan (BAP) harus dibaca dan dipahami satu per satu.
Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan sampai kemarin Syekh Puji masih menjalani proses penyidikan.

“Kita melanjutkan proses pemeriksaan yang dirasa masih kurang,” kata Roy.
Di sela-sela pemeriksaan tambahan kemarin, Syekh Puji meneteskan air mata.
Didampingi pengacaranya, Kairul Anwar, Puji dengan berurai air mata kembali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya -sebagaimana yang disampaikannya sehari sebelumnya..
“Saya memohon maaf kepada istri, anak, dan teman dekat saya, karena selama ini telah merepotkan mereka,” katanya.

Selain itu, Syekh Puji juga meminta maaf kepada seluruh umat muslim, nonmuslim, Kapolda Jateng, dan Kapolwiltabes Semarang jika pernikahannya tidak lazim di mata masyarakat.

Kairul Anwar mengatakan permintaan maaf yang disampaikan Syekh Puji merupakan ungkapan hati paling dalam setelah merenung dalam ruang tahanan. Sejak Rabu (18/3) malam, Syekh Puji memang sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Sempat beredar informasi, Syekh Puji sejak Kamis (19/3) dini hari telah meninggalkan sel tahanan. Namun Puji membantah informasi itu. “Saya semalam berada di dalam ruang tahanan,” katanya.
Kemarin siang, Syekh Puji dibesuk empat orang sahabatnya. Mereka adalah Habib Abdul Azis, M.
Zulham, Faizal yang berasal dari Pondok Pesantren Bangil, Ngawi, dan Sobri Hadi Wijaya dari Sumowono, Kabupaten Semarang.

Saat bertemu dengan Syekh Puji, mereka langsung berpelukan dan memberikan dukungan agar Syekh Puji tetap tabah dalam menjalani pemeriksaan.

Zulham sempat menasihati bahwa musibah yang menimpa Syekh Puji merupakan ujian dan cobaan dari Tuhan yang harus dijalani dengan tabah dan berserah diri. “Saya berpesan agar Syekh Puji tetap menjalankan salat malam,” katanya.

Dalam pertemuan di ruang Sentra Pelayanan Masyarakat (SPK) Polwiltabes tampak suasana pertemuan Syekh Puji dan keempat sahabatnya penuh haru. Menjelang akhir pertemuan, mereka menyempatkan berdoa bersama yang dipimpin Habib Abdul Azis.

Ditemui usai pertemuan, Sobri tidak mau berkomentar apakah Syekh Puji bersalah atau tidak dalam kasus pernikahan sirinya dengan Lutfiana Ulfa, gadis yang masih berusia 12 tahun.

“Saya hanya berharap dan berdoa agar kasus Syekh Puji cepat selesai,” katanya.
Berbeda dengan Syekh Puji, ayah Lutfiana Ulfa, Suroso, 36, bisa pulang ke rumah meskipun harus absen ke Mapolwiltabes seminggu dua kali, yaitu setiap Senin dan Kamis.

“Namun statusnya masih tersangka,” kata pengacara Syekh Puji, Kairul Anwar.
Ia mengatakan, Suroso boleh pulang setelah penyidik mengabulkan permohonan tim pengacara untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Saya sudah menegaskan kepada Suroso agar kooperatif selama proses hukum masih berjalan,” ujarnya.ant/sko

Inul Daratista Stres, Masuk Rumah Sakit

Inul Daratista Stres, Masuk Rumah Sakit


JAKARTA | SURYA- Pedangdut Inul Daratista mengaku baru menjalani perawatan selama lima hari di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Penyebabnya, selain karena kondisi kehamilannya yang sudah memasuki usia tua, gugatan yang dilayangkan pengacara Andar Situmorang, kuasa hukum penyanyi dan pencipta lagu Guru Nahum Situmorang, juga menjadi penyebabnya.

“Saya merasa jatuh sekali dengan semua ini. Ini jadi beban buat saya. Itu yang membuat selama lima hari kemarin saya harus istirahat dan harus di atas ranjang terus,” tutur Inul di PN Jakarta Pusat.

Letih fisik dan pikiran yang dirasakannya belakangan ini, lanjut Inul, membuat kandungannya mengalami kontraksi. “Kondisi drop banget. Kaki juga bengkak dan gampang ngos-ngosan,” ujarnya.

Meski begitu, istri Adam Sudeno itu, ngotot untuk tetap hadir dalam persidangan gugatan dugaan pelanggaran royalti yang dituduhkan Andar kepadanya. Padahal, diakui Inul, ia dilarang suaminya untuk hadir di persidangan mengingat kondisinya yang belum sembuh total.

Namun, demi memperjuangkan nasib karyawannya Inul memutuskan untuk datang ke PN Jakarta Pusat. “Saya datang ke sini demi karyawan-karyawan saya,” ujar Inul didampingi para pengawalnya berseragam hitam-hitam dan kuasa hukumnya, Mark Adriyan. IFA/EH/kcm

7 Mahasiswa Politeknik Negeri Jember Kesurupan

7 Mahasiswa Politeknik Negeri Jember Kesurupan


JEMBER | SURYA.CO.ID - Sebanyak tujuh mahasiswa jurusan Teknologi Pertanian, Program Studi Gizi Klinik di Politeknik Negeri Jember, Jatim, mengalami kesurupan, sehingga proses kegiatan praktekum di laboratorium Politeknik dihentikan, Kamis (19/3/2009).

Dosen Gizi Klinik Politeknik Negeri Jember, Agung Wahono, menuturkan, kejadian bermula saat mahasiswa dan dosen hendak praktikum di laboratorium, tiba-tiba seorang mahasiswa semester II yang bernama Marita Zulaika berteriak histeris dan kesurupan di ruang kelas di dekat ruang laboratorium.

“Beberapa menit kemudian kesurupan dialami enam orang mahasiswa lainnya secara serentak di ruang tersebut, sehingga seluruh kegiatan praktekum terpaksa dihentikan. Tujuh orang yang mengalami kesurupan dibawa ke masjid di Politeknik Jember,” katanya.

Menurut dia, rencananya 33 mahasiswa jurusan Teknologi Pertanian akan mengadakan praktek Dasar Teknologi Pangan di laboratorium pengolahan pangan, namun tujuh orang mengalami kesurupan secara bersamaan. “Praktikum belum dimulai sudah ada mahasiswa yang berteriak-teriak kesurupan,” katanya menerangkan.

Pihak Politeknik, meminta bantuan seorang ulama untuk menyembuhkan tujuh mahasiswa yang mengalami kesurupan dibantu dengan dosen dan mahasiswa lainnya. “Kejadian ini baru pertama kali di Politeknik Jember dan berharap ini untuk terakhir kalinya,” katanya menambahkan.

Salah seorang mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian, Kodik Kharisma, mengatakan, seluruh mahasiswa yang kesurupan adalah perempuan. Menurut dia, beberapa teman sempat panik dan takut kesurupan juga, sehingga menghindar dari ruang kelas dan menuju ke masjid setempat. “Beberapa teman panik dan takut melihat kejadian yang menimpa Marita Zulaika dan teman-teman,” katanya.

Meski demikian, kata dia, beberapa teman ikut menolong dan membaca doa, agar korban kesurupan segera sadar. “Teman-teman hanya membantu membaca doa saja,” katanya. Ia menjelaskan, kesurupan yang menimpa tujuh temannya mengakibatkan proses praktekum di laboratorium dihentikan dan mahasiswa dipulangkan untuk hari ini. ant

Rabu, 18 Maret 2009

Syekh Puji ‘Ditahan” di dalam Masjid, Pecat Tim Pengacara

Syekh Puji ‘Ditahan” di dalam Masjid, Pecat Tim Pengacara


SEMARANG | SURYA-Setelah dinyatakan polisi sebagai tersangka, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, 43, sempat “ditahan” dalam Masjid Al Hidayah di Mapolwiltabes Semarang, Jateng, Selasa (17/3) dini hari sampai siang. Ini karena dia dilarang pulang oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polwiltabes Semarang namun belum ditahan dalam sel.

Pengusaha kaya-raya asal Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, tersebut ditemani beberapa karyawan dan tim kuasa hukumnya duduk di dalam masjid. Mereka mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Berbeda dari sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang selalu mengumbar senyum kepada wartawan (baca Surya, 17/3), Puji –yang tidur dalam masjid mulai pukul 03.20 WIB hingga pukul 05.15 WIB– tidak mau memberi tanggapan sedikitpun. ”Saya mau salat dulu,” elaknya.

Adapun istri dan dua anak Syekh Puji meninggalkan mapolwiltabes pada Selasa (17/3) pukul 01.50 WIB. Wajah Puji tampak tegang dan gelisah saat ditinggal pulang istri dan dua anaknya. Selama sekitar satu jam, pengusaha yang juga pemilik Ponpes Miftahul Jannah Bedono ini tidur telentang sambil memegang kepala.

Baru pada Selasa (17/3) sekitar pukul 03.30 WIB, seusai menjalankan ibadah salat dan dilanjutkan wirid, dia terlihat memejamkan mata. Menurut Wawasan, Puji tidur di tempat salat wanita Masjid Al Hidayah.

Sebagaimana diketahui, setelah dua kali memeriksa Puji gara-gara menikah dengan gadis di bawah umur –belum berusia 16 tahun– bernama Lutfiana Ulfa, 11, polisi menetapkan pria brewokan ini sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 dan atau 88 UU No. 28 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 huruf (2) e KUHP.

Puji diperiksa pertama kali pada Jumat (6/3) lalu, kemudian dilanjutkan Senin (16/3). Kapolwiltabes Semarang, Kombes Pol Edward Syah Pernong SH, didampingi Kasatreskrim, AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Puji sebagai saksi, cukup diperoleh bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Sesuai dengan pasal 17 KUHP, berdasar bukti yang dirasa cukup, dilakukan penangkapan,” jelas kapolwiltabes.

Di pihak lain, Puji tampaknya tidak puas dengan tim pengacara yang selama ini mendampingi, yang dipimpin Ramdlon Naning SH. Buktinya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia pun memecat Ramdlon Naning dan kawan-kawan, kemudian mendatangkan tim pengacara baru –berjumlah enam orang– dari Jakarta.

Para pengacara dari Monas and Associate Jakarta, yang dipimpin Kairul Anwar, tiba di mapolwiltabes, Selasa (17/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat datang, kepada wartawan mereka menyatakan belum dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Kami akan pelajari dulu materi pemeriksaan Syekh Puji, baik pada pemeriksaan pertama (6/3) dan Senin (16/3) kemarin,” kata Kairul Anwar.

Mereka akan mempelajari materi dulu yang telah diajukan dalam pemeriksaan yang bersangkutan. “Setelah 1 x 24 jam, kami akan mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh untuk mendampingi Syekh Puji selama pemeriksaan mendatang,” ujar Kairul.

Penangguhan Penahanan
Mengenai permohonan penangguhan penahanan, dia mengaku belum mengajukan tetapi sudah menyiapkan. “Tinggal memohonkan kalau surat penahanan itu turun,” katanya.

Menurut Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Roy Hardi Siahaan, penyidik akan memfokuskan penyidikan pada Undang-undang Perlindungan Anak dan eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukan tersangka. “Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 82 subsider Pasal 88 Undang-undang No 23 Tahun 2002, lebih subsider Pasal 290 KUHP perbuatan cabul dengan gadis di bawah umur,” tegasnya.

Roy Hardi mengungkapkan, dalam menangani dugaan motif eksploitasi ekonomi, penyidik tidak hanya melihat dari sisi orangtua Ulfah tapi bagaimana eksploitasi ekonomi ini dimanfaatkan orang-orang yang punya latar belakang ekonomi lebih besar seperti Puji. “Dia berusaha memanfaatkan keberadaan ekonominya untuk mencari anak-anak untuk keuntungan materiil dan inmateriil,” jelasnya.

Roy Hardi menjelaskan, dalam Undang-undang Perkawinan No 174 diatur syarat-syarat orang melakukan pernikahan. “Untuk kaum perempuan berumur 16 tahun dianggap boleh, tapi kalau belum berumur 16 tahun harus mendapat izin dari Pengadilan Agama setempat,” ujarnya.

Dia menambahkan, ayah Ulfa, Suroso, pernah memintakan izin menikah bagi Ulfa ke Pengadilan Agama tetapi ditolak karena masih terlalu muda. Oleh sebab itu, Suroso juga akan dipanggil secepatnya untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.

Roy Hardi juga mengingatkan, dalam Undang-undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa orangtua harus mencegah pernikahan anak jika usianya belum mencukupi untuk melakukan pernikahan. Karena itulah, tegasnya, Suroso diduga melanggar UU tersebut.

Selain akan memeriksa Suroso, penyidik akan juga akan memeriksa seorang wanita berinisial Rt. Menurut pengakuan Puji, Rt adalah perantara dalam pernikahannya dengan Ulfa. Dengan adanya rencana pemanggilan saksi-saksi baru terkait kasus Puji ini maka tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. ant

KPU Kabulkan Tuntutan PDI Perjuangan

KPU Kabulkan Tuntutan PDI Perjuangan


JAKARTA | SURYA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya keberatan PDI Perjuangan terkait kurangnya jatah waktu kampanye di Provinsi Bali. Setelah melalui pembahasan yang lama, akhirnya KPU merevisi jadwal kampanye yang sudah diterbitkan tersebut.

Jadwal yang belum diberi nomor tersebut, untuk menyeragamkan jatah waktu kampanye sehingga masing-masing partai mendapat kesempatan sama di setiap provinsi. Dengan jadwal baru hasil revisi yang akan disampaikan ke masing-masing partai dan KPU provinsi tersebut, ada enam partai yang jadwal kampanyenya berubah.

Yakni, Partai Karya Peduli Bangsa yang kelebihan 1 hari kampanye di Maluku Utara bakal dikurangi 1 hari. Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia yang kurang jatah kampanya 1 hari di Maluku Utara akan ditambah 1 hari.

Selain itu, PPP yang kurang 1 hari di Sulsel akan ditambah, PBB di Lampng yang kurang sehari juga ditambah, Partai Patriot juga kurang sehari di DKI juga akan ditambah. Kemudian Partai Demokrat yang kelebihan sehari di Lampung dan Sulsel akan dikurangi serta di Papua yang hanya 1 kali nantinya akan ditambah.

“Dengan revisi yang mempertimbangkan keadilan dan kesamaan waktu kampanye tersebut, ada 6 partai yang jatah kampanyenya ditambah dan dikurangi,” cetus anggota KPU, Srinuryanti saat menggelar konfrensi pers usai pertemuan dengan pengurus partai.

Ditanya berapa nomor SK untuk jadwal hasil revisi kali ini, dia belum bisa memastikan. Menurutnya masih akan dirumuskan kembali dengan bagian hukum dan sekretariat KPU. “Apakah nanti akan menggunakan SK 173 tapi lampirannya ini atau nomor lain, akan kita rumuskan,” urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan, munculnya kesalahan dalam pembuatan jadwal tersebut karena Pokja kampanye kesulitan untuk melakukan irisan yang adil mengingat jumlah provinsi sebanyak 33, jumlah partai sebanyak 38 dan hari efektif sebanyak 30 hari dan hanya 16 hari untuk wilayah Bali.

Dengan begitu, dalam pembagian jadwal ditemukan adanya kejanggalan. Khususnya pembagian jatah waktu kampanye yang tidak sama. Yang semula masing-masing partai mendapat kesempatan kampanye sebanyak 2 kali, ada partai yang jatahnya berkurang maupun kelebihan.

“Saking padatnya hari yang tidak sebanding dengan jumlah partai, maka kami kesulitan untuk mencari irisan pembagian jadwal tersebut,” tukasnya. Selain adanya perubahan jatah kampanye terhadap 6 partai tersebut, jadwal hasil revisi ini tidak banyak terjadi perubahan. Sehingga tidak membuat bingung partai politik lainnnya. m choiruman